|
Peranan UBH-KPWN dalam Investasi Jati UJU-PBH |
|
|
| UBH-KPWN selaku fasilitator, bertanggungjawab mencari lokasi tanaman, kerjasama dengan Pemilik Lahan , Petani Penggarap, dan Perangkat Desa, mencari Investor, menempatkan Tenaga Pendamping untuk melakukan pendampingan kepada Petani Penggarap agar mempunyai kemauan dan kemampuan melaksanakan Usahatani Jati JUN Pola Bagi Hasil secara baik dan benar. Disamping itu UBH-KPWN juga bertanggunjawab memasarkan hasil panen dengan harga yang layak dipasaran, serta melakukan pembagian hasil panen sebagaimana yang telah di ikat dalam perjanjian dengan Investor, Pemili Lahan, Petani Penggarap, dan Pemerintah Desa. |
|